Photo of a laptop with technology. Photo by Markus Spiske on Unsplash.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, bersama dengan anggota pemerintahan lainnya termasuk presiden Indonesia, Joko Widodo, membahas keberlanjutan dari sistem administrasi perpajakan baru yang nantinya akan dikenal sebagai Core Tax Administration System (CTAS). Berdasarkan paparan dari Sri Mulyani, implementasi CTAS akan memenuhi sejumlah tujuan.
Tujuan yang dimaksud yakni tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018, dimana implementasi CTAS merupakan salah satu bentuk transformasi digital dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tujuan yang diketahui tertuang dalam Perpres tersebut adalah sebagai berikut.
Pertama, yakni melakukan otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan yang dimulai dari mulai pendaftaran, ekstensifikasi, pembayaran, pelaporan, layanan wajib pajak, data pihak ketiga, hingga pertukaran informasi. Selanjutnya, memenuhi tujuan untuk melakukan analisis data sehubungan dengan kepatuhan Wajib Pajak (WP) Berbasis Risiko, business intelligence, dan pengelolaan akun WP terdiri dari 3 (tiga) modul, yaitu revenue accounting system, taxpayer profile, serta potential revenue monitoring.
Adanya CTAS juga mendukung tujuan untuk mendorong transparansi akun WP karena diadakannya kemampuan untuk melihat seluruh transaksi untuk mempermudah pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Tidak hanya itu, CTAS juga memiliki tujuan untuk menyediakan layanan perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran, serta dapat dimonitor secara real-time oleh WP.
Selain itu, CTAS juga mendukung adanya mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi WP, menyediakan sistem manajemen pengetahuan, dan juga menyimpan data dan pengetahuan sehubungan dengan perpajakan untuk menggerakan organisasi.
CTAS juga diharapkan dapat menyediakan data perpajakan yang lebih kredibel karena lebih valid dan terintegrasi, memperluas jaringan integrasi data dengan pihak ketiga atau third-party, serta menjadi sistem laporan keuangan DJP yang prudent dan akuntabel mengingat adanya proses bisnis revenue accounting system.
Oleh karena itu, CTAS diharapkan dapat mempermudah tidak hanya pemenuhan kewajiban WP tetapi juga mempermudah otoritas pajak dalam melakukan pengawasan kepatuhan WP.