Photo of a person fixing an appliance. Photo by JESHOOTS.COM on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) membeberkan fitur baru yang dapat ditemukan oleh Wajib Pajak (“WP”) dalam sistem teknologi dan informasi perpajakan yang baru, core tax administration system (“CTAS”). CTAS dikatakan nantinya akan dilengkapi dengan tag location untuk WP.
Fitur tag location ini diimplementasikan dengan menimbang beberapa faktor. Faktor pertama, yakni mendukung keakuratan data yang dimiliki oleh WP. Kemudian, fitur tag location ini nantinya juga akan mempermudah komunikasi otoritas pajak dengan WP agar tidak lagi tersesat mencari alamat karena data alamat yang tidak sesuai, atau tidak mengalami kesulitan ketika perlu mengirimkan surat.
Alamat yang tidak sesuai sendiri biasanya dikarenakan adanya ketidaklengkapan data alamat, karena hanya mengandung beberapa bagian dari sebuah alamat lengkap. Misalnya, WP hanya mencantumkan nama jalan tetapi tidak dilengkapi dengan nomor rumah. Oleh karena itu, fitur tag location ini nantinya akan mempermudah kegiatan komunikasi tersebut karena alamat yang dimiliki oleh WP akan ditandai secara langsung pada peta dalam CTAS.
Sistem CTAS direncanakan oleh DJP untuk diimplementasikan secara penuh di tahun 2024 mendatang, lebih tepatnya pada pertengahan 2024 di tanggal 1 Juli 2024. CTAS merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang diharapkan dapat mendorong adanya peningkatan penerimaan negara dan juga mempermudah berbagai pihak dalam melaksanakan kewajiban seputar pajak.