top of page

Simak Strategi DJP Capai Target Penerimaan Pajak Menjelang Akhir Tahun 2023

18 Desember 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a person typing into a laptop from Media from Wix.

Data yang dikumpulkan oleh Kementerian Keuangan (“Kemenkeu”) mencatat bahwa penerimaan pajak hingga pertengahan Desember 2023 telah mencapai Rp1.739,84 triliun. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) dan Direktur Jenderal Pajak (“Ditjen Pajak”), Suryo Utomo, menjelaskan beberapa strategi yang akan digunakan untuk mencapai target penerimaan pajak.


Pertama, DJP akan melakukan pengawasan terkait dengan pembayaran Pajak Penghasilan (“PPh”) masa untuk PPh Badan yang biasanya dibayarkan setiap tanggal 15 setiap bulannya. Kemudian, DJP juga akan melakukan pengawasan terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) yang pembayarannya paling lambat dilakukan setiap akhir bulan, dimana untuk bulan Desember 2023, pembayaran paling lambat dilakukan pada tanggal 29 Desember 2023.


Selanjutnya, pihak DJP juga akan melakukan pengawasan terkait dengan pembayaran belanja untuk berbagai kementerian dan lembaga negara yang akan menyelesaikan pembayarannya pada akhir periode 2023. Setiap kegiatan belanja yang dilakukan, akan ada pajak yang kemudian harus dipotong dan dipungut oleh bendahara pemerintahan.


Kemudian, pengawasan juga akan dilakukan atas pajak-pajak yang sifatnya transaksional, seperti pembayaran pajak atas dividen yang dibayarkan di dalam atau luar negeri, dan juga berbagai jenis pajak yang dipotong dan dipungut lainnya.


Mayoritas dari jenis pajak yang dikumpulkan dalam penerimaan pajak telah melebihi target, kecuali untuk jenis pajak Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”) yang baru mencapai 91,97% dari target yang ditentukan. Selain itu, secara keseluruhan jumlah penerimaan yang terkumpul sesuai dengan target penerimaan pajak terbaru masih berada pada angka 95,7% dari keseluruhan target.

bottom of page