
Photo of an oil rig in front of the sunset. Photo by Zbynek Burival on Unsplash.
Pemerintah telah resmi melakukan perubahan target untuk penerimaan perpajakan pada tahun 2023. Melalui Peraturan Presiden (“Perpres”) Nomor 75 Tahun 2023, penerimaan pajak ditargetkan berubah menjadi sebesar Rp1.818 triliun, atau meningkat 5,82% dari target sebelumnya.
Pemerintah melakukan sejumlah perubahan dan penyesuaian dalam menetapkan perubahan target ini. Salah satu faktor yang mempengaruhi perubahan target penerimaan pajak adalah target baru yang ditetapkan untuk Pajak Penghasilan (“PPh”), yang juga termasuk PPh Nonmigas dan PPh minyak dan gas (“migas”).
Target baru yang ditetapkan untuk PPh secara umum meningkat menjadi Rp1.049,54 triliun dari yang sebelumnya Rp935,06 triliun, atau mengalami peningkatan sebesar 0,11%. Kemudian, PPh Nonmigas mengalami peningkatan sebesar 11,94%, sehingga target yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp879,62 triliun meningkat menjadi Rp977,89 triliun. Kemudian, target untuk PPh migas juga meningkat sebesar 16,62% menjadi Rp71,65 triliun dari yang sebelumnya ditetapkan Rp61,44 triliun.
Tidak hanya kedua jenis pajak tersebut, tetapi juga untuk target penerimaan jenis Pajak Lainnya juga mengalami peningkatan, dari yang sebelumnya Rp8,6 triliun, kini berubah menjadi Rp10,7 triliun atau setara dengan peningkatan sebesar 24,42%.
Pemerintah tidak hanya melakukan peningkatan target penerimaan pajak, tetapi juga penurunan target untuk menyesuaikan dengan target penerimaan yang baru. Jenis-jenis pajak yang mengalami penurunan target yakni Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”) yang menurun 1,6% dan juga Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) yang menurun 14,38%. Masing-masing dari kedua sektor pajak tersebut kini memiliki target sebesar Rp731,04 triliun dan Rp26,8 triliun, dari yang sebelumnya Rp742,95 triliun dan Rp31,3 triliun.
Pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2023 sebagai bentuk revisi dari Perpres Nomor 130 Tahun 2022 yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) 2023. Secara keseluruhan, target penerimaan perpajakan meningkat menjadi Rp2.118,34 triliun dari yang sebelumnya Rp2.021,2 triliun.