Photo of the Irian Jaya Liberation monument in Lapangan Banteng. Photo by Affan Fadhlan on Unsplash.
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (“Perda) Nomor 1 Tahun 2024 untuk Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi (“Pemprov”) telah menyesuaikan berbagai jenis pajak sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (“UU HKPD”).
Berikut adalah daftar tarif berbagai pajak daerah yang berlaku di provinsi DKI Jakarta berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024:
1. Pajak Kendaraan Bermotor yang ditetapkan progresif mengikuti kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama bertarif 2%, dan untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya bertarif 6%.
2. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (“BBNKB”) ditetapkan sebesar 12,5% atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor.
3. Pajak Alat Berat dengan tarif pajak sebesar 0,2%.
4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (“PBBKB”) yang dibedakan berdasarkan kegunaannya. Bagi kendaraan pribadi maka tarif PBBKB ditetapkan pada angka 10%, sedangkan bagi kendaraan umum tarifnya ditetapkan 50% lebih rendah daripada tarif PBBKB kendaraan pribadi.
5. Pajak Rokok dengan tarif pajak sebesar 10%.
6. Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (“PBB-P2”) yang dibedakan menjadi 2 (dua) jenis. Tarif PBB-P2 secara umum adalah 0,5%, sedangkan tarif pajak untuk lahan yang digunakan sebagai produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25%.
7. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (“PBJT”) yang dibedakan berdasarkan jenis objeknya:
Pajak untuk tenaga listrik yang dibedakan berdasarkan sumber listriknya. Untuk konsumsi listrik yang dihasilkan sendiri, tarif pajak yang dikenakan sebesar 1,5%. Untuk konsumsi listrik yang dihasilkan dari sumber lain selain industri, pertambangan minyak bumi, dan gas alam dikenakan tarif pajak sebesar 2,4%. Sedangkan untuk konsumsi listrik dari sumber industri, pertambangan minyak bumi, dan gas alam ditetapkan bertarif 3%.
Pajak untuk makanan dan/atau minuman yang disajikan oleh restoran ditetapkan bertarif 10%.
Pajak atas jasa parkir ditetapkan sebesar 10%.
Pajak atas jasa perhotelan ditetapkan memiliki tarif sebesar 10%.
Pajak atas jasa hiburan dan kesenian yang dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, dimana secara umum ditetapkan memiliki tarif 10%. Namun, tarif 40% akan dikenakan kepada hiburan jenis khusus seperti diskotek, mandi uap atau spa, dan karaoke.
8. Pajak Air Tanah ditetapkan memiliki tarif pajak sebesar 20%.
9. Pajak Reklame ditetapkan memiliki tarif pajak sebesar 25%.
10. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”) ditetapkan memiliki tarif pajak sebesar 5%.
Perubahan beberapa jenis tarif pajak ini diharapkan dapat memberikan dampak yang positif terhadap penerimaan pajak daerah. Adapun perubahan tarif pajak ini segera berlaku, kecuali untuk jenis pajak kendaraan bermotor dan BBNKB yang baru akan berlaku efektif mulai 5 Januari 2025.