Photo of a system. Photo by Markus Spiske on Unsplash.
Core tax administration system atau lebih sering disebut sebagai CTAS, merupakan sebuah sistem perpajakan yang akan mulai berlaku di tahun 2024. Sistem yang nantinya juga dapat disebut sebagai Sistem Inti Administrasi Perpajakan (“SIAP”) ini nantinya tidak hanya akan membantu Wajib Pajak (“WP”) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, tetapi juga membantu otoritas perpajakan dalam menjalankan tugasnya.
Selama masa Persiapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (“PSIAP”), terdapat linimasa yang menjadi basis jadwal perkembangan sistem baru milik Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) ini. Dimulai dari tahun 2021 dengan penciptaan rancangan umum dan rancangan yang lebih detail. Setelah rancangan sistem tersebut disetujui, dimulailah tahapan pembangunan dan pengujian hingga tahun 2023 ini. CTAS direncanakan akan mulai diimplementasikan pada tahun 2024, dengan harapan pada bulan Mei 2024 dapat terintegrasi sepenuhnya.
Proses bisnis yang diubah menjadi CTAS awalnya berasal dari proses bisnis yang sudah ada atau existing, yang terdiri dari sejumlah proses bisnis seperti pendaftaran, pelayanan, pengolahan Surat Pemberitahuan (“SPT”), hingga penyidikan. Proses-proses bisnis ini tidak terintegrasi, tidak semuanya merupakan fungsi inti, dan berada dalam aplikasi yang berbeda-beda. Kemudian, untuk menjadi CTAS, akan dilakukan fase bridging yang dimaksudkan untuk membuat pegawai DJP terbiasa dengan menggunakan core tax. Proses bisnis to be atau yang nantinya akan diimplementasikan, merupakan proses bisnis yang terintegrasi, menggunakan satu aplikasi lengkap, dan memiliki fungsi inti serta dapat menjalankan analisis data.
Apa saja manfaat dari CTAS yang nantinya dapat diakses seluruh masyarakat? Salah satu fungsi dari CTAS bagi WP adalah disederhanakannya proses administrasi perpajakan, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi, serta dapat membantu WP untuk dengan cepat dan mudah memenuhi kewajiban perpajakannya. Sedangkan fungsi CTAS bagi otoritas DJP yakni dapat dengan mudah melakukan pengumpulan, analisa, dan juga audit data perpajakan milik WP dengan lebih mudah dan terotomatisasi.
Layanan-layanan yang nantinya dapat diakses oleh WP yakni seperti akun milik WP yang nantinya dapat terisi otomatis. Selain itu, adanya CTAS ini juga dapat mengurangi potensi sengketa, dan juga mengurangi biaya kepatuhan menjadi lebih rendah. Sedangkan otoritas DJP nantinya juga akan dimudahkan dalam melakukan pengawasan WP berdasarkan tingkat risikonya, serta dapat mengurangi proses manual dalam menjalankan tugasnya.
Saat ini, PSIAP tengah berada dalam proses pelatihan master trainer, yang nantinya akan melatih trainer-trainer lainnya dalam menggunakan dan mengaplikasikan CTAS, sebelum nanti akan diluncurkan secara full-scale dan dapat digunakan oleh masyarakat luas.