top of page

Simak Ketentuan PPN DTP atas Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah Hingga Juli 2025

11 Juni 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of plane on the plane dock. Photo by Kevin Bosc on Unsplash.

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025, pembelian tiket pesawat bisa mendapatkan diskon pajak.


Diskon ini diberikan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, yang dapat digunakan selama periode libur sekolah pada tahun 2025.


Berdasarkan peraturan tersebut, PPN terutang untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi akan ditanggung oleh pembeli jasa sebesar 5%, sedangkan besar tarif yang ditanggung pemerintah (DTP) yakni sebesar 6% dari total harga tiket pesawat.


Harga tiket pesawat sendiri mencakup sejumlah hal, seperti tarif dasar, fuel surcharge, dan biaya lainnya yang biasanya telah dibayarkan oleh pembeli karena termasuk sebagai objek PPN. Ketentuan pemberian diskon ini berlaku untuk penerbangan mulai 5 Juni 2025 hingga 31 Juli 2025.


Namun, diskon pajak tidak diberikan untuk penerbangan selain kelas ekonomi, dan di luar periode penerbangan yang telah ditentukan. Sesuai dengan PMK terkait, ketentuan diskon pajak ini berlaku mulai tanggal 5 Juni 2025.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page