top of page

Simak Ketentuan dan Jenis Pemutihan Pajak Milik Provinsi Jawa Tengah

27 Mei 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of street traffic in Central Java. Photo by Ary Pura on Unsplash.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah mulai menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai tanggal 20 Mei 2024 lalu. Pada program pemutihan kali ini, pemprov Jawa Tengah menawarkan 4 (empat) jenis program keringanan yang berlaku hingga tanggal 19 Desember 2024 dan dapat dinikmati para pemilik kendaraan.


Jenis program pemutihan pertama yang ditawarkan yakni dalam bentuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dimana program ini berlaku bagi kendaraan baik dari dalam maupun dari luar provinsi Jawa Tengah. Pemilik kendaraan perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Kartu Tanda Penduduk (KTP), kuitansi jual-beli kendaraan, dan juga kendaraan itu sendiri untuk dilakukan pengecekan.


Kemudian, pemprov Jawa Tengah juga menawarkan program pemutihan dalam bentuk diskon pajak dalam tahun berjalan bagi pemilik kendaraan yang sudah membayarkan PKB mereka sebelum tanggal 19 Desember 2024, dengan besaran diskon sebesar 2,5% untuk kendaraan bermotor beroda 4 (empat) dan 5% untuk kendaraan bermotor beroda 2 (dua). Pemilik kendaraan juga perlu membawa STNK, KTP, BPKB, dan melakukan cek fisik kendaraan untuk menikmati diskon pajak ini.


Selanjutnya, program pemutihan pajak juga menawarkan pembebasan biaya pajak progresif, yang merupakan biaya pajak atas kendaraan kedua dan seterusnya, dapat dinikmati pemilik kendaraan dengan membawa STNK, KTP, BPKB, dan melakukan cek fisik kendaraan.


Terakhir, pemilik kendaraan di Jawa Tengah juga dapat menikmati program pemutihan pajak dalam bentuk keringanan tunggakan PKB yang akan berlaku hanya hingga tanggal 20 Agustus 2024. Keringanan akan diberikan dengan besaran mulai dari 10% hingga 50% atas pokok pajak dan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama 1–5 tahun.

bottom of page