top of page

Simak dan Catat Deadline untuk Pelaporan SPT Tahunan 2023

10 Januari 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a tax returns file. Photo by Kelly Sikkema on Unsplash.

Berdasarkan Undang-Undang (“UU”) Nomor 28 Tahun 2007, batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan untuk para Wajib Pajak (“WP”) sudah ditentukan sebagi salah satu pemenuhan kewajiban pajak tahunan.


Secara umum, deadline atas pelaporan SPT Tahunan dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yakni untuk WP Orang Pribadi (“OP”) dan WP Badan. Di tahun 2023, deadline atas pelaporan SPT Tahunan WP OP jatuh pada tanggal 31 Maret 2023, sedangkan deadline pelaporan bagi WP Badan jatuh pada tanggal 30 April 2023. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2007.


Kini, WP juga dapat melakukan pelaporan pajak secara online melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”). Pelaporan pajak dapat dilakukan dengan layanan e-filing, yang membutuhkan EFIN untuk mengaksesnya. Selain itu, WP yang terlambat dalam melakukan pelaporan masih dapat melakukan pelaporan pajak setelah melewati batas waktu, namun akan dikenakan denda.


Besaran denda bagi WP yang terlambat melaporkan SPT juga dibedakan berdasarkan jenis WPnya. Bagi WP OP, besar denda yang dikenakan yakni sebesar Rp100.000, sedangkan bagi WP Badan, besar denda yang dikenakan yakni sebesar Rp1.000.000.

bottom of page