top of page

Simak Cara Melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Secara Online Melalui Aplikasi Signal

22 November 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a person holding and using their phone. Photo by Pradaman Gifarry on Unsplash.

Pemerintah meminta para Wajib Pajak (“WP”) yang memiliki kendaraan agar segera membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (“PKB”) masing-masing. Untuk memudahkan WP dalam melakukan hal tersebut, pemerintah menyediakan layanan pembayaran secara online.


Masyarakat dapat melakukan pembayaran PKB secara online melalui aplikasi bernama Samsat Digital Nasional atau dikenal sebagai “Signal”. Melalui aplikasi ini, WP dapat membayarkan pajak kendaraan mereka, pembayaran dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (“SWDKLLJ”), dan juga melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (“STNK”) secara tahunan secara online.


Sebelum menggunakan aplikasi Signal, WP dapat mengunduh aplikasinya di App store atau Play store, dan membuat akun dengan cara memasukkan data pribadi seperti nama, alamat email, Nomor Induk Kependudukan (“NIK”), dan juga nomor telepon. Kemudian, WP akan diminta untuk membuat kata sandi dan memasukkan juga foto e-KTP.


WP dapat melakukan verifikasi akun dengan melakukan verifikasi biometrik melalui swafoto, dan kemudian akan menerima kode OTP. WP akan diminta melakukan verifikasi ulang dengan menggunakan pranala yang dikirimkan melalui email yang telah dimasukkan sebelumnya oleh WP.


Setelah berhasil, WP perlu melakukan pendaftaran kendaraan sebelum dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online. WP dapat melakukan ini dengan memilih menu ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor’ dan memilih kendaraan mereka. Kemudian, WP perlu memasukkan nomor registrasi kendaraan bermotor serta lima digit terakhir dari nomor rangka kendaran bermotor.

Simak cara membayarkan PKB melalui aplikasi Signal:

  1. Pilih fitur ‘Pendaftaran Pengesahan STNK’ untuk melakukan pengesahan kendaraan.

  2. Pilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (“NRKB”) yang akan disahkan.

  3. Informasi nominal yang harus dibayarkan akan muncul. Kemudian, masukkan alamat pengiriman dalam rangka pengiriman dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Elektronik (“TBPKP”).

  4. Layar akan kembali menunjukan besar biaya yang harus dibayarkan.

  5. Pilih metode pembayaran yang dikehendaki setelah notifikasi cara pembayaran muncul. Kode bayar kemudian akan tampil setelah pemilihan metode pembayaran.

  6. Pilih ‘Lanjut’ dan pilih cara pembayaran yang tersedia dan sesuai.

  7. Sesuai dengan cara pembayayan yang dipilih, Anda dapat mengikuti arahan yang tertera dan menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan.

Melalui penggunaan aplikasi Signal, masyarakat diharapkan dapat membayarkan PKB dengan lebih mudah, sehingga juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan mereka. Selain melalui ketersediaan aplikasi Signal, pemerintah berbagai daerah juga menggelar sejumlah program pemutihan pajak kendaraan yang diharapkan dapat membantu mendorong pembayaran PKB.

bottom of page