top of page

Simak Cara Melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Dari Handphone Anda

26 Februari 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a line of cars on a residential area. Photo by Let's go Together on Unsplash.

Kini Wajib Pajak (WP) hanya perlu mengakses aplikasi melalui handphone mereka jika ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Melalui aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional, WP yang memiliki kendaraan dapat dengan mudah.


WP hanya perlu mengunduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store untuk dapat membayarkan pajak mereka. Namun, WP perlu mendaftarkan diri dan kendaraan bermotor mereka sebelum dapat membayarkan pajak. Bagaimana cara WP dapat melakukan hal-hal tersebut?

  1. Mengunduh aplikasi SIGNAL dan pilih menu ‘Daftar Di sini’ jika belum memiliki akun.

  2. Memasukkan data-data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat email, serta nomor handphone.

  3. Membuat kata sandi dan menyetujui kebutuhan privasi dari SIGNAL.

  4. Melanjutkan proses dengan memilih tombol ‘Lanjut’.

  5. Melakukan verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP, dengan cara memahami terlebih dahulu langkah-langkah dan ketentuan foto e-KTP. Setelah memasukkan foto yang sesuai, pilih tombol ‘Gunakan Foto Ini’.

  6. Mengikuti langkah selanjutnya yakni Foto Liveness. Setelah memasukkan foto yang sesuai, pilih tombol ‘Gunakan Foto Ini’

  7. Memilih tombol ‘Lanjut’ jika verifikasi berhasil dan memasukkan kode OTP yang dikirimkan oleh sistem.

  8. Mendaftarkan kendaraan bermotor milik WP dengan memilih menu ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor’ dan memasukkan data-data yang dibutuhkan seperti NIK, e-KTP, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), dan lima digit terakhir nomor rangka.

  9. Mencentang opsi ‘Saya Menjamin Kebenaran Data yang Diberikan’ dan melanjutkan dengan memilih tombol ‘Lanjut’.


Sedangkan, bagaimana cara WP dapat melakukan pembayaran PKB milik mereka?

  1. Melanjutkan proses pendaftaran kendaraan dengan memilih tombol ‘Lanjut Proses Pembayaran’.

  2. Memasukkan kode bayar dan memilih salah satu bank yang terdapat dalam daftar untuk melakukan pembayaran PKB.

  3. Melanjutkan pembayaran sesuai dengan panduan yang tertera, dan menggunakan aplikasi bank yang telah dipilih oleh WP untuk menyelesaikan pembayaran PKB.

  4. Melakukan pengecekan konfirmasi pembayaran dengan mengunduh dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Elektronik atau  e-TBPKP dan melakukan konfirmasi penerimaan e-TBPKP.


Selain melakukan pembayaran PKB, aplikasi SIGNAL juga dapat melayani sejumlah layanan lain seperti melakukan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) dan juga melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Tahunan.


SIGNAL sendiri dapat berjalan dengan memanfaatkan database dari berbagai macam lembaga negara, seperti data kendaraan bermotor dari Kepolisian Indonesia, data sistem informasi pajak kendaraan bermotor dari Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) masing-masing daerah, dan juga data induk kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

bottom of page