
Photo of a desk from above. Photo by ian dooley on Unsplash.

Pemerintah telah kembali memperbarui besaran tarif sanksi administratif yang berlaku selama bulan Juli 2025 melalui perilisan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 2/MK/EF/2025. KMK yang sebelumnya telah diundangkan pada tanggal 27 Juni 2025 menegaskan besaran tarif yang berlaku.
Berdasarkan KMK terkait yang diundangkan pada tanggal 27 Juni 2025, tabel di atas berisikan besaran tarif sanksi administratif pajak untuk bulan Juli 2025.
Sanksi administratif merupakan jenis sanksi yang dikenakan pada kesalahan atau pelanggaran dan dapat diberikan dalam bentuk bunga, denda, atau kenaikan. Tarifnya sendiri berubah setiap bulannya, dikarenakan oleh formula suku bunga acuan.
Perubahan besar tarif suku bunga setiap bulannya ditentukan oleh formula suku bunga acuan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI Rate) dan ditambahkan dengan faktor uplift dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Untuk tarif bunga sanksi administratif pajak bulan-bulan lainnya, silahkan kunjungi website kami.

