top of page

Sesuai KMK 3/2025, Segini Besar Bunga Sanksi Administratif Berlaku Selama Maret 2025

3 Maret 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a desk from above. Photo by ian dooley on Unsplash.



Setiap awal bulan, pemerintah merilis keputusan terbaru mengenai besaran sanksi administratif yang berlaku selama 1 (satu) bulan. Untuk menetapkan tarif sanksi administratif selama bulan Maret 2025, pemerintah telah merilis Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 3/KM.10/2025.


Perlu diketahui bahwa sanksi administratif sendiri merupakan jenis sanksi yang dikenakan pada kesalahan atau pelanggaran dan dapat diberikan dalam bentuk bunga, denda, atau kenaikan.


Berdasarkan KMK terkait yang telah diundangkan pada tanggal 26 Februari 2025, tabel di atas menyebutkan besaran tarif sanksi administratif pajak yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk bulan Maret 2025.


Tabel di atas merincikan perubahan besar tarif suku bunga yang terjadi setiap bulan, lantaran sifatnya yang fluktuatif dan ditentukan oleh formula suku bunga acuan.


Perubahan besar tarif suku bunga setiap bulannya ditentukan oleh formula suku bunga acuan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI Rate) dan ditambahkan dengan faktor uplift dari masing-masing pasal dan dibagi 12.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page