
Photo of a desk from above. Photo by ian dooley on Unsplash.

Setiap awal bulan, pemerintah merilis keputusan terbaru mengenai besaran sanksi administratif yang berlaku selama 1 (satu) bulan. Untuk menetapkan tarif sanksi administratif selama bulan Maret 2025, pemerintah telah merilis Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 3/KM.10/2025.
Perlu diketahui bahwa sanksi administratif sendiri merupakan jenis sanksi yang dikenakan pada kesalahan atau pelanggaran dan dapat diberikan dalam bentuk bunga, denda, atau kenaikan.
Berdasarkan KMK terkait yang telah diundangkan pada tanggal 26 Februari 2025, tabel di atas menyebutkan besaran tarif sanksi administratif pajak yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk bulan Maret 2025.
Tabel di atas merincikan perubahan besar tarif suku bunga yang terjadi setiap bulan, lantaran sifatnya yang fluktuatif dan ditentukan oleh formula suku bunga acuan.
Perubahan besar tarif suku bunga setiap bulannya ditentukan oleh formula suku bunga acuan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI Rate) dan ditambahkan dengan faktor uplift dari masing-masing pasal dan dibagi 12.