top of page

Sejumlah Daerah Ini Tak Lagi Kenakan Pajak Kendaraan Progresif dan BBNKB II Mulai 2025

22 April 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of traffic on a bridge road. Photo by Will Truettner on Unsplash.

Sehubungan dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), sejumlah daerah di Indonesia akan menghapuskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.


Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam membayarkan pajak mereka, dan juga dapat meningkatkan jumlah pembelian kendaraan bermotor yang dianggap juga dapat meningkatkan penerimaan PKB.


Daerah-daerah yang telah menghapus pengenaan pajak kendaraan progresif yakni Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, dan Papua Barat.


Sedangkan daerah-daerah di Indonesia yang menghapus pengenaan BBNKB II atas kendaraan yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.


Penghapusan ini juga diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kendaraan milik para WP, sehingga tidak ada lagi penyelewengan penggunaan nama dan kendaraan yang terdaftar. Namun, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page