Photo of a rainy street. Photo by Inna Safa on Unsplash.
Pemerintah daerah di seluruh bagian Indonesia dengan serentak memberlakukan opsen pajak untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Sebagai bentuk untuk meringankan beban pajak masyarakat, pemerintah beberapa daerah memberlakukan program diskon PKB yang berlaku mulai Januari 2025.
Daerah pertama yang menggelar program diskon pajak adalah Jawa Tengah dengan diskon PKB sebesar 13,94% dan diskon BBNKB sebesar 24,70%, dan berlaku hingga tanggal 31 Maret 2025. Selanjutnya, daerah Bali juga memberikan diskon pokok PKB sesuai dengan kapasitas mobil mulai dari sebesar 12,15% dan 14,35%, diskon pokok PKB untuk kendaraan seperti ambulans dan pemadam kebakaran sebesar 39,76%, serta pemberian diskon BBNKB sebesar 24%.
Selain kedua daerah tersebut, beberapa daerah juga menyatakan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif PKB dan BBNKB, contohnya daerah seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, dan juga Sumatera Selatan. Sumatera Selatan juga memberlakukan program pembebasan BBNKB II dan biaya pajak progresif.
Sedangkan pemerintah Jawa Timur justru menurunkan tarif PKB dan BBNKB berlaku masing-masing menjadi 1,2% dan 12%, serta tarif BBNKB II sebesar 0%.