Photo of a person fanning out cash. Photo by Alexander Mils on Unsplash.
Pemerintah merencanakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dilakukan pada tahun 2025 besok. Sebagai pengingat, rencana kenaikan tarif PPN secara bertahap sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan peraturan tersebut, tarif PPN sebesar 12% harus dikenakan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025. Tarif PPN juga sebelumnya telah mengalami kenaikan pada tahun 2022, dimana tarif PPN yang sebelumnya 10% berubah menjadi 11%.
Meskipun begitu, ada sejumlah barang dan jasa yang nantinya tidak akan terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN ini, mengingat bahwa barang dan jasa ini dikecualikan dari pengenaan PPN. Pengecualian pengenaan pajak ini diatur tidak hanya melalui UU HPP tetapi juga melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017.
Jasa perhotelan, jasa kesenian dan hiburan, jasa penyediaan lahan parkir, jasa katering atau boga, dan juga jasa khusus untuk menjalankan pemerintahan dibebaskan dari tarif PPN nasional karena tarif pajak yang dikenakan diatur dan tergantung oleh ketentuan pajak daerah masing-masing mengingat jenis-jenis jasa ini termasuk objek pajak daerah. Makanan dan minuman yang disajikan di restoran atau hotel juga termasuk sebagai objek pajak daerah dan tidak dikenakan tarif PPN umum.
Selain itu, ada pula jasa keagamaan dan objek dalam bentuk uang dan emas batangan yang digunakan sebagai cadangan devisa negara dan surat berharga yang juga dibebaskan dari pengenaan PPN 12% di tahun 2025.
Selanjutnya, ada pula beberapa barang yang dibebaskan dari pengenaan tarif PPN, diantaranya yakni telur asli yang tidak termasuk olahan, daging asli yang tidak termasuk olahan, berbagai macam bentuk beras dan gabah, garam untuk keperluan konsumsi, buah-buahan dan sayur-sayuran, dan juga gula tebu konsumsi.
Selengkapnya mengenai barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan tarif PPN nasional bisa dilihat pada UU HPP dan PMK terkait.