top of page

Segini Jumlah Faktur Pajak dan SPT Tahunan yang Sudah Tercatat oleh DJP

26 Februari 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a calculator with cash around it. Photo by FIN on Unsplash.

Berdasarkan data yang tercatat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebanyak 876.642 faktur pajak telah berhasil terbit dan dapat digunakan oleh Wajib Pajak (WP) sehubungan dengan keperluan sebagai bukti potong (bupot) Pajak Penghasilan (PPh) dan penandatanganan faktur pajak.


Sedangkan untuk jumlah faktur pajak yang berhasil diterbitkan dan divalidasi hingga tanggal 24 Februari 2025 berjumlah sebanyak 19.368.610, menurun jika dibandingkan dengan jumlah faktur pajak yang diterbitkan dan divalidasi selama masa Januari 2025 yang berjumlah sebanyak 61.521.859.


Tidak hanya itu, terdapat sebanyak 273.555 WP yang telah berhasil menerbitkan faktur pajak, dan sebanyak 5,03 juta WP telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan mereka hingga tanggal 24 Februari 2025.


Jumlah pelapor SPT PPh Tahunan tersebut terdiri dari 4,88 juta WP Orang Pribadi dan 148.980 WP Badan, dengan mayoritas WP memilih saluran elektronik untuk menyampaikan SPT Tahunan mereka.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page