Photo of a building from below. Photo by Abbe Sublett on Unsplash.
Pelaksanaan dari dua pilar pajak internasional yang dibuat oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (“OECD”) akan segera dilakukan. Pihak Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) tengah membahas penerapan dari Pilar 1 dan Pilar 2 Framework OECD/G20 ini.
Pembahasan pilar 1 yang mengandung subjek Unified Approach kini tengah dalam titik kritikal untuk diputuskan dan tengah menunggu adanya penandatangan untuk multilateral convention yang direncanakan jatuh pada bulan Juli 2023. Kelak ketika sudah berjalan, Pilar 1 akan membahas hak-hak pemajakan agar adanya keadilan dalam pelaksanaan ekonomi digital, termasuk pemungutan pajak untuk perusahaan multinasional yang mendapatkan manfaat ekonomi dari negara perusahaan tersebut memperjualbelikan produk atau jasanya.
Jika pilar 1 berhasil diimplementasikan, maka perusahaan multinasional seperti Google dapat membayarkan pajak kepada Indonesia. Namun, implementasi tersebut masih harus dibahas aturan teknisnya agar tidak menyebabkan kesulitan bagi perusahaan tersebut, dikarenakan adanya perbedaan besaran pajak dari tiap negara. Peraturan lebih lanjut mengenai pilar 1 diharapkan dapat mulai disusun di tahun 2024 dan dapat diimplementasikan mulai pertengahan 2024.
Di sisi lain, pilar 2 dalam framework ini dikatakan dapat diterapkan terlebih dahulu karena pihak OECD telah menerbitkan panduan teknis. Pemerintah Indonesia maka hanya perlu menunggu kerangka kerja implementasi sebelum menerapkan pilar ini. Oleh karena itu, implementasi pilar 2 juga dikatakan akan mulai terjadi di tahun 2024.
Pilar 2 sendiri memiliki bahasan yang terdiri dari 2 (dua) kebijakan, yakni Subject to Tax Rule (“STTR”) dan Global Anti-Base Erosion Rules (“GloBE”) yang memiliki tujuan untuk mengurangi kompetisi perpajakan dan melindungi basis pajak. Implementasi dari pilar 2 ini sendiri dikatakan dapat dilakukan melalui 2 (dua) pendekatan untuk menerapkan top up tax kepada Wajib Pajak (“WP”) yang memperoleh insentif pajak, yakni melalui Undertaxed Payment Rule (“UTPR”) dan Income Inclusion Rule (“IIR”). Namun, pendekatan Qualifying Domestic Minimum Top-Up Tax (“QDMTT”) juga disarankan oleh OECD.
Pemerintah Indonesia sendiri merasa QDMTT akan lebih cocok digunakan di Indonesia jika insentif yang diterima WP di bawah effective tax rate sebesar 15% dan jika akan diterapkan. Pilar 2 sendiri dikatakan merupakan common approach atau kebijakan yang tidak wajib dilakukan, namun akan dianggap oleh pemerintah Indonesia dapat merugikan negara yang tidak mengimplementasikan hal tersebut.