Photo of houses in a row. Photo by Brenno Assis on Unsplash.
Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024, pemberian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk rumah-rumah dengan nilai hingga Rp2 miliar tidak lagi ditanggung 100%.
Kini, rumah-rumah tersebut hanya akan ditanggung 50% dari PPN terutang. Kebijakan ini berlaku bagi hunian dengan nilai Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar, dan berlaku sejak tanggal 1 Juli 2024 hingga bulan Desember 2024.
Kebijakan PPN DTP 50% bisa dimanfaatkan untuk jenis rumah tapak dan rumah susun baru dan siap huni, dengan nilai hingga Rp5 miliar. Bagi rumah tapak, fungsinya dapat digunakan baik sebagai tempat tinggal ataupun sebagai toko atua kantor, sedangkan bagi rumah susun harus berfungsi sebagai tempat tinggal.
Pemberian insentif pajak PPN DTP ini hanya dapat dimanfaat oleh 1 (satu) orang pribadi untuk satu rumah tapak atau rumah susun, dan hanya berlaku bagi rumah tapak dan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah.
Sebelumnya, pemberian keringanan PPN DTP 100% diberikan kepada rumah-rumah dengan nilai hingga Rp2 miliar. Sedangkan bagi rumah-rumah dengan harga sampai dengan Rp5 miliar akan mendapatkan pembebasan PPN sebesar Rp2 miliar.