Photo of coins. Photo by Steve Johnson on Unsplash.
Undang-Undang (“UU”) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“ABPN”) 2023 kini telah resmi diundangkan oleh pemerintah. Melalui UU ini, pemerintah menyebutkan bahwa target penerimaan pajak di tahun 2023 akan mencapai Rp1.718 triliun.
Target penerimaan ini akan didapatkan dari akumulasi penerimaan Pajak Penghasilan (“PPh”), Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (“PPnBM”), serta Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) dan Pajak Lainnya.
Secara lebih rinci, target atas PPh akan mencapai angka Rp935,06 triliun, sedangkan target untuk PPN dan PPnBM sendiri akan mencapai angka Rp742,95 triliun. Selain itu, target penerimaan untuk PBB dan Pajak Lainnya masing-masing mencapai angka Rp31,31 triliun dan Rp8,69 triliun. Target penerimaan pajak sebesar Rp2.021,22 triliun ini juga akan mencakup penerimaan pendapatan atas bea masuk, cukai, serta bea keluar dengan target masing-masing sebesar Rp47,52 triliun, Rp245,44 triliun, dan Rp10,21 triliun.
Pemerintah sendiri mendasarkan target ini dengan terus melanjutkan optimalisasi perpajakan, seperti melalui implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), pengembangan administrasi perpajakan, dan mendorong lagi kepatuhan pajak dari Wajib Pajak (“WP”).