Photo of tax statements. Photo by Olga DeLawrence on Unsplash.
Pekan lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (“BPK”) memberikan saran kepada Kementerian Keuangan (“Kemenkeu”) dan Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) mengenai pengelolaan insentif dan juga realisasi program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (“PC PEN”) secara keseluruhan. Kini, disampaikan oleh staf ahli Yustinus Prastowo, hal ini tengah ditindaklanjuti oleh pihak Kemenkeu.
Ada beberapa hal yang digarisbawahi oleh Yustinus terkait temuan dari BPK. Pertama yakni indikasi adanya realisasi dari PC-PEN sebesar Rp1,3 triliun dari total Rp1,7 triliun tidak sesuai dengan ketentuan. Penemuan ini tengah diselidiki lebih lanjut oleh pihak DJP melalui peneliti internal, dan respon lebih lanjut tengah dikumpulkan dari unit vertikal. Kedua, terkait indikasi adanya realisasi fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) PC-PEN sebesar Rp154,82 miliar yang tidak sesuai ketentuan. Mengenai hal ini, ada 3 (tiga) poin yang menurut Kemenkeu mempengaruhi hal ini.
Pertama, adanya perbedaan dalam pengolahan data terkait antara DJP dan BPK. Kedua, penggunaan faktur pajak pengganti yang dianggap sudah sesuai ketentuan, dan yang terakhir, adanya Wajib Pajak (“WP”) yang kurang lengkap saat mengisi data referensi.
Hal ketiga yang dibahas oleh Yustinus adalah terkait realisasi dan pemberian insentif perpajakan PC-PEN 2021 yang dianggap tidak sesuai ketentuan sebesar Rp211,81 miliar dan Rp228,78 miliar untuk potensi pajak yang belum dipungut. Kini, atas hal tersebut sudah dilakukan pengkajian ulang dan sudah ditemukan bahwa angka yang ditemukan sudah sesuai ketentuan.
Terakhir, dalam bentuk insentif pajak Ditanggung Pemerintah (“DTP”) tahun 2020 yang terindikasi belum selesai verifikasi sebesar Rp2,06 triliun telah selesai diverifikasi oleh BPKP, juga atas belanja subsidi Pajak DTP Rp4,67 triliun yang belum dicatat, kini pihak Kemenkeu tengah melakukan proses penganggaran agar pencairan dan pencatatan dapat dilakukan pada tahun ini.
Secara keseluruhan, dapat dikonfirmasi bahwa sebanyak Rp2,06 triliun atau 96,32% dari pengelolaan insentif PC-PEN ini sudah sesuai ketentuan, dimana sisanya kini masih menunggu investigasi lanjut dari unit vertikal. Yustinus juga menambahkan bahwa meskipun indikasi fraud kemungkinan besar akan selalu ada, hal ini tidak menutup kesempatan dalam memastikan setiap insentif yang dikeluarkan harus andal dan sesuai ketentuan.