top of page

Resmi Naik, Tarif Cukai Rokok Diharapkan Pengaruhi Konsumsi Rokok

4 November 2022

| Penulis:

Shaheila Roeswan & Ellicia Emerliawati

Photo of a processed tobacco. Photo by Kilian Seiler on Unsplash.

Pemerintah resmi akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (“CHT”) di tahun 2023. Tarif ini akan berlaku untuk rokok, termasuk jenis rokok elektrik serta produk-produk yang merupakan Hasil PengolahanTembakau Lainnya (“HPTL”). Kenaikan ini nantinya juga akan dibedakan per golongan Sigaret Kretek Mesin (“SKM”), Sigaret Putih Mesin (“SPM”), dan Sigaret Kretek Tangan (“SKT”).


Kenaikan cukai rokok sendiri pada tahun 2023 dan 2024 akan mencapai kira-kira sebesar 10%, dimana untuk jenis rokok elektrik dan produk hasil HPTL tarif cukai masing-masing akan naik rata-rata sebesar 15% dan 6%. Selain itu, golongan I dan II SKM akan mengalami kenaikan tarif antara 11,5% hingga 11,75%, sedangkan golongan I dan II SPM akan mengalami kenaikan tarif rata-rata antara 12% hingga 11%. Terakhir, golongan I, II, dan III SKT akan mengalami kenaikan sebesar 5%.


Kenaikan tarif cukai ini dilaksanakan dalam rangka mengendalikan konsumsi rokok juga turut menurunkan angka ketergantungan terhadap rokok di masyarakat. Diketahui bahwa ada target yang harus diraih dalam rangka konsumsi rokok untuk anak-anak usia 10-18 tahun, dimana angka konsumen tersebut ditargetkan turun menjadi sebesar 8,7% di tahun 2024.

bottom of page