top of page

Rencana Pemerintahan Presiden Baru untuk Hapuskan Pajak Rumah

11 Oktober 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a miniature house with a person holding a key. Photo by Jakub Żerdzicki on Unsplash.

Pemerintahan presiden baru terpilih merencanakan adanya penghapusan tarif pajak, kali ini untuk pajak properti yang saat ini memiliki total sebesar 16%. Tarif pajak properti sendiri diketahui terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).


Usulan ini menyebutkan bahwa dapat diberikan penghapusan PPN selama beberapa tahun, misalnya dalam 3 (tiga) tahun pertama dalam rangka mengurangi beban masyarakat dan juga menjadi stimulus ekonomi, meskipun tentunya negara akan mengalami kehilangan pendapatan atau revenue.


Dalam rangka menambal kekurangan-kekurangan pajak tersebut, pemerintahan baru nanti akan mengenalkan kementerian baru, yakni Kementerian Penerimaan Negara, yang akan mengatur penambalan pajak dari berbagai sumber lain.


Penghapusan pajak properti ini juga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat dan meningkatkan juga aktivitas di sektor properti dan real estate. Kemungkinannya, pemerintahan baru akan mengenakan pajak lain atau mengatur kembali tarif pajak lainnya, misalnya dengan pemberlakuan pajak kontraktor.


Tarif PPN yang berlaku kini diketahui sebesar 11%, dengan rencana untuk meningkatkan tarifnya menjadi 12% pada tahun 2025 besok. Sedangkan tarif BPHTB sendiri sebesar 5%.

bottom of page