Photo by Chris Leboutillier on Unsplash
Peraturan pajak karbon yang seharusnya diterbitkan pada tanggal 1 April lalu seharusnya sudah menemukan titik terang. Tetapi, pemerintah lagi-lagi menunga pemberlakuan pajak karbon yang seharusnya berjalan di tanggal 1 Juli 2022.
Rencananya, pemberlakuan pajak karbon memiliki target utama untuk pengenaan pajak yakni sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (“PLTU”) Batubara. Penundaan implementasi pajak karbon ini tidak lain disebabkan oleh sinkronisasi roadmap dengan aturan yang diterbitkan oleh pemerintah. Sejauh ini, besar pajak yang akan dikenakan terhadap sektor PLTU batubara hanya diketahui akan sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (“CO2e”). Namun, tarif pajak karbon yang akan berlaku nantinya akan menyesuaikan dengan harga di pasar karbon sehingga tidak akan terlalu berpengaruh pada kondisi keuangan perusahaan.
Sistem pengenaan pajak terhadap PLTU batubara diketahui akan menggunakan sistem cap and tax, dimana emisi karbon yang melewati batasan emisi adalah karbon yang dikenakan pajak. Lebih lanjut, pemerintah mengklaim bahwa tarif pajak karbon ini tidak akan menimbulkan disrupsi. Sedangkan saat berita ini ditulis, pemerintah belum merilis pernyataan lebih lanjut mengenai skema pengenaan pajak karbon untuk masyarakat. Namun diketahui bahwa pemerintah akan bertahap melakukan pengenaan pajak karbon dan besaran tarif untuk masyarakat akan lebih kecil jika dibandingkan dengan sektor perusahaan. Selain itu, Badan Kebijakan Fiskal (“BKF”) bersama dengan Kementerian Lingkungan juga tengah menyelaraskan pajak karbon dengan ketentuan nilai ekonomis karbon (carbon pricing).
Berkaitan dengan hal tersebut, maka sejauh ini belum ada sosialisasi yang jelas terkait skema pengenaan pajak karbon tersebut. Pemilihan PLTU batubara sebagai tahapan pertama pajak karbon selaras dengan kewajiban Indonesia untuk menurunkan jumlah emisi gas rumah kaca mengikuti ketetapan dari Nationally Determined Contribution (“NDC”) yang merupakan perjanjian yang mengatur masalah dari perubahan iklim seperti emisi gas. NDC sendiri merupakan penerapan dari Paris Agreement, dimana Indonesia berkewajiban untuk menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 29% di tahun 2030.
Ikuti terus perkembangan mengenai peraturan pajak karbon dengan subscribe untuk memperoleh newsletter kami atau dengan mengunjungi situs kami www.mib.group