Photo of houses. Photo by Kyle Mills on Unsplash.
Menurut paparan dari Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia (“BI”), relaksasi atas down payment untuk kredit properti dan kendaraan bermotor akan diperpanjang periodenya. Kelonggaran ini akan berlaku mulai Januari 2023 hingga Desember 2023.
Kelonggaran ini termasuk dalam kebijakan makroprudensial yang dipertahankan agar tetap akomodatif dalam rangka mendorong jumlah penyaluran kredit terhadap dunia usaha. Meskipun begitu, berlakunya relaksasi ini akan tetap memperhatikan manajemen risiko yang berlaku dan agar mendekati relaksasi ini dengan prinsip kehati-hatian.
Kelonggaran atas kendaraan bermotor sendiri akan memiliki ketentuan yakni down payment sebesar paling sedikit 0% untuk seluruh kendaraan bermotor baru. Selain itu, BI juga menambahkan bahwa semua jenis properti akan diberikan pelonggaran rasio loan to value/financing to value (“LTV/FTV”) dengan kredit atau pembiayaan properti paling tinggi sebesar 100%.
Kelonggaran ini akan berlaku hingga 31 Desember 2023 dan merupakan bentuk kelengkapan dari kebijakan pemerintah yakni insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”) untuk kendaraan bermotor Ditanggung Pemerintah (“DTP”) dan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) atas penyerahan rumah DTP.