top of page

Rayakan HUT RI, Pemkot Tangerang Berikan Insentif Berbentuk Diskon Pajak

2 Agustus 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of Indonesian Flag. Photo by Nick Agus Arya on Unsplash.

Dalam rangka merayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78, pemerintah kota (“pemkot”) Tangerang memberikan insentif pajak yang dapat dinikmati masyarakatnya mulai dari tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2023. Insentif yang diberikan ini berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”) hingga 50%.


Diskon ini diberikan untuk meningkatkan jumlah pendapatan pajak. Pemkot Tangerang sendiri mengajak masyarakat daerahnya untuk memanfaatkan diskon ini, karena nantinya hasil dari pendapatan pajak akan digunakan untuk pembangunan serta peningkatan infrastruktur yang ada di daerah Tangerang.


Harapannya, bagi masyarakat yang belum membayarkan kewajiban perpajakan mereka atau yang masih memiliki tunggakan pajak dapat segera menuntaskan kekurangannya dengan menggunakan diskon yang telah diberikan. Selain potongan hingga 50%, ada pula insentif dalam bentuk pembebasan denda sanksi terutang PBB untuk periode 1994 hingga 2014.

bottom of page