top of page

Rasio Pajak Daerah Masih Rendah, Pemerintah Targetkan Tembus 3 Persen

17 Oktober 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of the Gate of Heaven, Lempuyang Temple. Photo by Khamkhéo Vilaysing on Unsplash.

Kementerian Keuangan (“Kemenkeu”) menyampaikan kekhawatiran terhadap besaran rasio pajak daerah yang baru mencapai angka 1,3% pada tahun 2022. Pemerintah sendiri menargetkan agar besar rasio pajak daerah dapat mencapai 3%.


Secara keseluruhan, baru daerah Bali dan Nusa Tenggara yang memiliki besar rasio pajak di atas 3%, yakni mencapai 3,23%. Sedangkan, mayoritas daerah di Indonesia belum mencapai angka tersebut, bahkan daerah Kalimantan Timur baru mencapai angka 0,32% jika dibandingkan pajak daerah dan retribusi daerah dengan produk domestik regional bruto daerah tersebut.


Beberapa daerah lain, misalnya seperti Bangka Belitung, memiliki rasio pajak hingga 1,29%. Kemudian Gorontalo yang memiliki rasio pajak daerah sebesar 1,4%. Daerah Istimewa Yogyakarta juga memiliki rasio pajak sebesar 2,18%, sedangkan untuk Maluku memiliki rasio pajak yang mencapai 1,42%.


Oleh karena itu, pemerintah berupaya meningkatkan besar rasio pajak daerah melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (“UU HKPD”), yang salah satu pilarnya memfokuskan peningkatan local taxing power sehingga daerah-daerah tidak lagi bergantung dengan dana transfer dari pemerintah pusat.


Adapun kemenkeu mengingatkan bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pengaturan seputar pajak dan retribusi daerah tidak menimbulkan risiko jangka panjang, seperti peningkatan tarif dalam jangka pendek tetapi secara jangka panjang dapat mempengaruhi investasi atau pertumbuhan ekonomi.

bottom of page