top of page

PT Perorangan Tidak Bisa Nikmati Fasilitas Omzet Rp500 Juta

25 April 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan & Firyal Alvivah Safana

Photo of person typing in front of a laptop. Photo by Microsoft 365 on Unsplash.

Sebuah perusahaan dapat menikmati insentif pajak berupa fasilitas bebas pajak bagi sebuah perusahaan yang memiliki omzet per tahunnya maksimal sebesar Rp500 juta. Insentif pajak ini berlaku bagi Wajib Pajak (“WP”) Orang Pribadi (“OP”) dengan tipe perusahaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”).


Meskipun begitu, fasilitas pajak ini tidak dapat dinikmati oleh beberapa pihak, termasuk WP yang merupakan perseroan perorangan atau bisa disebut juga sebagai PT Perorangan. Hal ini dikarenakan perseroan perorangan merupakan jenis WP Badan, bukan WP OP, sehingga tidak termasuk WP yang memiliki hak untuk menikmati fasilitas bebas Pajak Penghasilan (“PPh”) atas peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta per tahunnya.


Hal ini tertera dalam Surat Edaran Direktur Jenderal (“Dirjen”) Pajak Nomor SE-20/PJ/2022. Meskipun begitu, perseroan perorangan dapat menggunakan skema PPh yang tertera pada Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 55 Tahun 2022 mulai tahun 2022 hingga tahun 2025.

bottom of page