top of page

Provinsi Kalimantan Barat Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan

24 Juni 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a traffic situation. Photo by Veit Hammer on Unsplash.

Pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat dengan resmi menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berlangsung hingga akhir tahun.


Program pemutihan pajak yang berlaku sejak tanggal 19 Juni hingga 20 Desember 2024 ini menawarkan pembebasan denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan juga pembebasan pajak progresif. Selain itu, pemprov Kalimantan Barat juga menawarkan adanya pemberian diskon untuk kendaraan tertentu.


Pemberian diskon PKB akan diberikan kepada kendaraan dengan roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga), dimana diskon sebesar 25% bagi Wajib Pajak (WP) yang telah menunggak PKB mereka hingga 4 (empat) tahun, dan diskon sebesar 40% bagi mereka yang telah menunggak PKB hingga 5 (lima) tahun.


Pembayaran PKB sendiri dapat dilakukan oleh para pemilik kendaraan secara online atau daring melalui laman e-samsat dengan melengkapi sejumlah data kendaraan dan melakukan pembayaran melalui mobile banking atau ATM.


Pemprov Kalimantan Barat berharap bahwa pemilik kendaraan dapat menggunakan dan memanfaatkan kesempatan dari berlakunya program pemutihan pajak ini, dengan cara segera membayarkan PKB mereka untuk menuntaskan kewajiban perpajakan ini.


Program pemutihan pajak ini juga digelar dengan harapan bahwa beban masyarakat dapat berkurang karena adanya program ini, dan juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

© 2024 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page