Photo of traffic on a street at night. Photo by Minku Kang on Unsplash.
Sejumlah daerah mengelar program pemutihan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan akan berlaku selama bulan Juni 2024. Daerah-daerah yang menggelar program ini yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, Aceh, dan Sulawesi Selatan, tentunya dengan ketentuan masing-masing.
Pertama, daerah Jawa Tengah telah menggelar program pemutihan dari tanggal 20 Mei dan akan berakhir pada bulan Desember 2024. Meskipun begitu, dalam program pemutihan pajak milik Jawa Tengah ada jenis pemutihan yang akan berakhir di tanggal 20 Agustus 2024, yakni keringanan tunggakan dalam bentuk potongan sebesar 10% hingga 50% atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak PKB selama 1 (satu) hingga 5 (lima) tahun.
Lainnya, program pemutihan pajak yang berlaku di daerah Jawa Tengah meliputi pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, pembebasan biaya pajak progresif, dan juga khusus untuk Wajib Pajak (WP) yang patuh, akan mendapatkan keringanan pajak sebesar 2,5% untuk kendaraan roda empat dan 5% untuk kendaraan roda dua. Jenis-jenis program pemutihan PKB ini akan berakhir pada tanggal 19 Desember 2024 di Jawa Tengah.
Selanjutnya, daerah Jawa Barat yang telah menggelar program pemutihan pajak dari tanggal 1 April dan akan berakhir pada tanggal 23 Desember 2024. Program pemutihan yang ditawarkan oleh pemerintah Jawa Barat yakni pemberian diskon sebesar 10% untuk pembayaran PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang, bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Barat untuk PKB 1 (satu) tahunan, dan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran untuk PKB 5 (lima) tahunan.
Kemudian, di daerah Sulawesi Selatan, program pemutihan PKB berlaku mulai tanggal 24 April hingga 30 Juni 2024. Jenis program pemutihan yang ditawarkan oleh pemerintah Sulawesi Selatan meliputi pembebasan tarif dan denda BBNKB II, pembebasan denda PKB, pembebasan tarif progresif PKB, serta pemberian diskon sebesar 30% atas PKB untuk angkutan barang dan diskon sebesar 40% atas PKB untuk angkutan orang dengan pelat kuning.
Terakhir, daerah Aceh menggelar program pemutihan pajak sejak tahun 2023, yakni pada tanggal 18 Desember 2023 dan akan berjalan hingga tanggal 31 Desember 2024. Pemerintah daerah Aceh menawarkan program pemutihan dalam bentuk pembebasan pajak progresif PKB dan pembebasan denda PKB.