top of page

Provinsi Aceh Jadi Daerah Pertama yang Tawarkan Pemutihan Pajak Selama 2024

9 Januari 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of cars on a highway. Photo by Michiel Annaert on Unsplash.

Salah satu bentuk kemudahan perpajakan dalam bentuk pemutihan pajak telah mulai dijalankan di Indonesia di tahun 2024 ini. Pemerintah provinsi Aceh mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian kemudahan pajak dalam bentuk pemutihan pajak kendaraan bermotor (“PKB”) yang akan berlaku sepanjang tahun 2024.


Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Gubernur (“Pergub”) Aceh Nomor 40 Tahun 2023 dan juga unggahan dari media sosial Badan Pengelola Keuangan Aceh (“BPKA”), pemerintah Aceh membuka program pemutihan PKB mulai dari tanggal 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.


Program pemutihan pajak yang ditawarkan termasuk pembebasan pajak progresif dan juga pembebasan denda PKB. Program ini dapat dimanfaatkan bagi para WP yang memiliki kendaraan tetapi belum melaporkan PKB mereka, sehingga dapat melaporkan dan membayarkan PKB tanpa perlu dikenakan denda lagi.


WP yang ingin membayarkan PKB mereka hanya perlu datang ke Samsat terdekat atau mengaksesnya secara online melalui aplikasi ‘Signal.’ WP juga hanya perlu menyiapkan dan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (“STNK”) asli dan juga Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) asli sesuai dengan nama yang tertera pada STNK.

bottom of page