top of page

PPN terhadap Kegiatan Membangun Sendiri Tidak Berlaku Bagi Developer Rumah

12 Juli 2022

| Penulis:

Shaheila Roeswan & Ellicia Emerliawati

Construction Site. Photo by Scott Blake on Unsplash

Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) kembali mengingatkan masyarakat bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) Kegiatan Membangun Sendiri (“KMS”) untuk Wajib Pajak dengan kegiatan utama sebagai developer perumahan, tidak berlaku.


Pengenaan PPN atas KMS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) 61/PMK.03/2022 Pasal 2 Ayat (3), dimana dijelaskan bahwa Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan membangun sendiri, baik bangunan baru ataupun perluasan bangunan lama yang dilakukan tidak sebagai kegiatan usaha atau pekerjaan oleh Orang Pribadi (“OP”) atau Badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain. PPN akan terutang bagi OP atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri ini.


Melalui penjelasan di atas, maka diketahui bahwa Developer yang tengah melakukan usaha pembangunan rumah ini tidak dikategorikan seperti sebagai pihak yang tengah melakukan KMS. PPN atas KMS akan terutang ketika kegiatannya tidak dilakukan oleh pengusaha jasa kontruksi, sehingga PPN yang harus dibayarkan oleh Developer Rumah bukanlah PPN atas KMS, melainkan PPN atas penyerahan unit rumah kepada pembeli.


Sebagai referensi, PPN atas KMS mulai dikenakan pada tanggal 1 April 2022, dimana peraturannya diatur dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022.


Ikuti terus perkembangan mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri dengan subscribe newsletter kami atau dengan mengikuti media sosial kami!

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

© 2024 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page