Picture of a crossroad. Photo by Sigmund on Unsplash.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 35 Tahun 2023 yang membahas ketentuan umum perpajakan untuk pajak daerah. Dalam peraturan ini, dipertegas kewenangan dari pemerintah daerah dalam rangka pemungutan dan penagihan pajak daerah.
Ada beberapa hal yang dapat digarisbawahi dalam peraturan ini. Pertama, adanya pengawasan pajak dari eksternal daerah sehingga pemerintah daerah tidak bisa lagi sembarangan menarik pajak secara paksa. Melalui pengawasan oleh Kementerian Keuangan (“Kemenkeu”) dan Menteri Dalam Negeri (“Mendagri”), pemerintah daerah dapat menghentikan penarikan pajak tertentu apabila dinilai bertentangan dengan kepentingan umum atau ketentuan perpajakan.
Kemudian, peraturan ini juga memperjelas kewenangan pemerintah daerah dalam rangka penagihan pajak. Penagihan yang dilakukan harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam hal ini, pemerintah dapat mengirimkan surat teguran dan surat paksa jika dirasa dibutuhkan. Kemudian, jika utang pajak tidak dilunasi, maka pemerintah daerah juga dapat mengirimkan juru sita pajak untuk menyita aset penanggung pajak.
Selain itu, melalui PP 35 tahun 2023, pemerintah juga mengubah struktur tarif sanksi administratif dalam bentuk bunga sebagai ketentuan pajak daerah. Kini, tarif yang dikenakan atas sanksi administratif dalam bentuk bunga berbeda-beda untuk setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak (“WP”). Sebelumnya, besar tarif sanksi administrasi yang dikenakan yakni sebesar 2% untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.