top of page

Potensi Pajak Baru Bentuk Visa untuk Pemerintah

3 November 2022

| Penulis:

Shaheila Roeswan & Ellicia Emerliawati

Photo of a visa. Photo by mana5280 on Unsplash.

Indonesia bisa saja mendapatkan potensi penerimaan pajak baru atas objek pajak. Hal ini berkaitan dengan Warga Negara Asing (“WNA”) dan kewajibannya untuk membayarkan pajak selama tinggal di Indonesia.


Pajak ini nantinya dapat dikenakan kepada second home visa, yang diterbitkan dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua. Visa ini menjelaskan bahwa ketika WNA atau mantan Warga Negara Indonesia (“WNI”) tinggal di Indonesia selama 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) tahun, maka mereka dapat melakukan kegiatan investasi. Kewajiban untuk membayarkan pajak Indonesia bagi WNA dapat dilakukan selama syarat subjektif dan objektif terpenuhi.


Layanan atas second home visa dapat dibayarkan dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) sebesar Rp3 juta melalui portal PNBP yang tersedia hingga di luar wilayah Indonesia.

bottom of page