top of page

PMK 10 Tahun 2025 Atur Pembebasan PPh 21 Bagi Pekerja Industri Padat Karya

10 Februari 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi para pekerja yang bekerja di industri tertentu dan memenuhi sejumlah kriteria. Fasilitas pajak ini berlaku sepanjang tahun pajak 2025 mulai dari Januari hingga Desember.


Fasilitas PPh Pasal 21 ini dapat dinikmati oleh pekerja yang bekerja di Industri Padat Karya, yang termasuk sektor industri alas kaki, furnitur, tekstil dan pakaian jadi, serta kulit dan barang dari kulit. Fasilitas dalam bentuk pembebasan PPh Pasal 21 ini berlaku baik untuk pegawai tetap dan tidak tetap tertentu.


Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh pegawai agar dapat menikmati fasilitas pembebasan PPh ini. Pertama, bagi pegawai tetap tertentu, harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kemudian, pegawai tetap harus menerima penghasilan bruto tetap maksimal sebesar Rp10 juta tiap bulan dan tidak menikmati insentif PPh lainnya.


Sedangkan bagi pegawai tidak tetap tertentu, harus juga memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dalam sistem DJP, dan menerima penghasilan bulanan tidak melebihi Rp10 juta tiap bulan atau menerima penghasilan harian, minggu, satuan, atau borongan yang tidak lebih dari Rp500.000. Pegawai tidak tetap juga tidak sedang menikmati insentif PPh lainnya.


Insentif PPh Pasal 21 ini harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat dilakukan pembayaran upah penghasilan bagi pegawai, dan pemberi kerja juga diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page