Photo taken from Kemlu Website from the article "Semangat Pulih Bersama Dalam Logo Presidensi G20 Indonesia 2022".
Dua pilar yang telah disepakati oleh negara-negara G20 akan secara bertahap mulai diimplementasikan di tahun 2023. Kedua pilar yang mengatur mengenai pengenaan pajak digital dan pajak minimum global atau global minimum taxation akan masing-masing dilaksanakan mulai tahun 2023 dan 2024.
Sebelumnya, sempat ada pembicaraan bahwa pajak digital akan mulai berlaku di bulan Juli 2022. Namun, karena dirasa harus ada harmonisasi dan kesepakatan peraturan yang nantinya akan mengatur sebanyak 133 negara, maka pengenaan pajak ini ditunda. Penundaan mengenai pengenaan pajak ini menimbulkan pembicaraan terkait isu tax certainty serta adanya keperluan untuk membahas manajemen risiko dalam bentuk Amount B dan Marketing and Distribution Safe Harbor.
Saat ini, Indonesia sudah melakukan implementasi dari pajak digital dalam bentuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PMSE”). Pengenaan tarif ini sendiri dimulai sejak tahun 2020 dan mengalami perubahan tarif menjadi 11%. Sejak diberlakukan PPN atas PMSE telah mengumpulkan sebanyak kurang lebih Rp8 triliun.
Secara umum, nantinya pilar pertama akan memberikan keuntungan dalam jumlah sebesar 25% bagi negara dimana tempat perusahaan global tersebut bertempat tinggal. Sedangkan, pilar kedua akan berupa penerapan pajak minimum sebesar 15% yang dikenakan kepada perusahaan global dengan omzet minimal sebesar 750 juta euro.