top of page

Perusahaan Asing Juga Dapatkan Insentif Jika Bertempat di Wilayah IKN

13 Maret 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a building. Photo by Daniel Chen on Unsplash.

Tidak hanya bagi para investor, insentif juga akan diberikan kepada perusahaan asing yang akan bertempat di wilayah Ibu Kota Nusantara (“IKN”) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.


Insentif ini akan diberikan untuk perusahaan asing yang kantornya berada di wilayah IKN. Adapun insentif yang akan diberikan yakni berupa pengurangan Pajak Penghasilan (“PPh”) Badan sebesar 100% dari jumlah pajak terutang, yang berarti bahwa perusahaan asing akan dibebaskan dari pengenaan PPh. Pemberian insentif ini pun akan berjalan selama 10 (sepuluh) tahun, dimana setelah itu insentif pengurangan yang diberikan ‘hanya’ sebesar 50% untuk 10 (sepuluh) tahun berikutnya. Insentif ini akan diberikan selama perusahaan memenuhi beberapa syarat.


Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah perusahaan asing memiliki minimal sebanyak 2 (dua) unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar wilayah Indonesia. Kemudian, perusahaan asing harus memiliki substansi ekonomi di wilayah IKN. Terakhir, perusahaan asing juga harus membentuk badan hukum di Indonesia dalam bentuk perseroan.


Selain itu, investor-investor asing juga sebelumnya telah ditawarkan berbagai macam insentif pajak oleh pemerintah Indonesia agar turut berpartisipasi dalam perkembangan IKN yang diharapkan selesai di tahun 2045.

bottom of page