top of page

Pertamina Tidak Naikkan Harga Ditengah Peningkatan Tarif Pajak BBM

6 Februari 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a Pertamina gas station. Photo by Aldrin Rachman Pradana on Unsplash.

Ditengah kenaikan tarif pajak atas bahan bakar motor, PT Pertamina Patra Niaga menetapkan tidak adanya kenaikan harga BBM pada bulan Februari 2024. Sebelumnya, permerintah provinsi DKI Jakarta menetapkan adanya kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (“PBBKB”) menjadi maksimal 10%.


Harga bahan bakar yang tidak berubah ini berlaku baik untuk bahan bakar nonsubsidi dan bahan bakar subsidi. Berdasarkan paparan dari Pertamina, tidak berubahnya harga merupakan bentuk dari menjaga stabilitias harga bahan bakar yang terjangkau dan terbaik secara nasional. Penyediaan bahan bakar ini dikatakan berjalan atas dasar prinsip Availability, Accessibility, Affordability, Acceptability, dan Sustainability.


Secara lebih rinci, berikut harga bahan bakar yang berlaku di Pertamina:

Bahan Bakar Motor (“BBM”) Nonsubsidi

  • Bio Solar = Rp6.800 per liter

  • Pertalite = Rp10.000 per liter

  • Pertamax = Rp12.950 per liter

  • Pertamax Green = Rp13.900 per liter

  • Pertamax Turbo = Rp14.400 per liter

  • Dexlite = Rp14.550 per liter

  • Pertamina Dex = Rp15.100 per liter

Harga ini adala harga BBM yang berlaku pada SPBU Pertamina yang terletak di pulau Jawa serta untuk wilayah-wilayah yang memberlakukan tarif PBBKB sebesar 5%. Keputusan untuk tidak mengubah harga ini juga dilihat dari evaluasi Mean of Platts Singapore (“MOPS”)/Argus dan nilai tukar mata uang Rupiah.


Harga BBM nonsubsidi sendiri dipengaruhi oleh berbagai komponen penentuan harga, seperti nilai kurs, harga minyak mentah, dan juga sosial ekonomi dari masyarakat tersebut.

bottom of page