Photo of a factory. Photo by Marcon Jozwiak on Unsplash.
Setelah mengalami penundaan sebanyak 2 (dua) kali, yakni pada bulan April 2022 dan Juli 2022, penerapan pajak karbon masih belum juga menemukan titik terang mengenai kapan akan mulai diterapkan. Indikasi atas akan adanya pajak karbon sendiri disebutkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) di tahun 2021 lalu.
Menurut paparan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, penerapan pajak karbon akan dilakukan ketika pemulihan ekonomi sudah berjalan dengan baik, dimana hal ini dikatakan terus berangsur membaik meskipun kini masih dianggap cukup rapuh.
Lebih lanjutnya, wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga menambahkan bahwa penerapan pajak karbon ini nantinya tidak dianggap sebagai salah satu instrumen fiskal, melainkan akan digunakan dalam rangka pemenuhan target emisi yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Nationally Determined Contribution (“NDC”). Melalui penerapan pajak karbon, maka target Indonesia untuk mencapai net zero emission di tahun 2060 nanti diharapkan dapat tercapai.
Diketahui ada 2 (dua) skema pengenaan pajak karbon yang dapat digunakan, yakni skema cap and tax serta cap and trade. Pengenaan pajak karbon sendiri ditegaskan juga tidak berlaku pada seluruh negara di dunia.
Pajak karbon sendiri terakhir direncanakan akan berlaku secara penuh mulai tahun 2025. Selain untuk mencapai net zero emission, pajak karbon juga digunakan untuk menurunkan jumlah emisi gas rumah kaca Indonesia hingga 29% pada tahun 2030 nanti.