top of page

Perpajakan Indonesia dan Australia Jalin Kerja Sama Terkait Pajak Kripto

25 April 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of two people holding cash and a crypto coin. Kanchanara on Unsplash.

Kerja sama baru telah terjalin antara lembaga perpajakan Indonesia dan Australia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Australian Taxation Office (ATO) sepakat untuk melakukan kerja sama dalam rangka menggali potensi aset kena pajak di kedua negara.


Pada tanggal 22 April 2024, kedua lembaga perpajakan tersebut telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang berhubungan dengan keberadaan dan pertukaran informasi aset kripto di kedua negara tersebut. Kerja sama ini dibutuhkan mengingat bahwa sistem perpajakan yang adil dibutuhkan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meskipun aset kripto sendiri merupakan elemen yang relatif baru.


Penandatanganan MoU menetapkan Indonesia dan Australia sebagai pihak yang berkomitmen dan akan terus melakukan inovasi dan melakukan pengembangan mengingat perkembangan ekonomi yang akan terus muncul. Kerja sama ini juga merupakan bukti bahwa hubungan antara DJP dan ATO telah berjalan dengan baik dan akan diteruskan dengan adanya MoU ini.


Sebelumnya, DJP dan ATO telah menjalin hubungan yang baik selama lebih dari 2 (dua) dekade. DJP dan ATO juga sebelumnya telah berkolaborasi dalam bentuk digitalisasi layanan melalui asisten perpajakan virtual, implementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital, modernisasi perpajakan, dan juga terkait dengan perpajakan internasional dan reformasi perpajakan.

bottom of page