Photo of the IKN area. Photo by Fiqih Alfarish on Unsplash.
Pemerintah telah merilis peraturan baru yang akan mempertegas ketentuan pemberian insentif pajak di daerah Ibu Kota Nusantara (IKN). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024, pemberian insentif pajak dan nonpajak atas pembangunan hunian milik para pelaku usaha di IKN dipertegas.
Pada PP 29/2024, diatur sejumlah insentif pajak hunian yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha di daerah IKN. Contoh insentif yang nantinya dapat digunakan yakni pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta keringanan pajak untuk jenis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain itu, PP 29/2024 juga mengatur pemberian insentif nonpajak yang akan diberikan diantaranya dalam bentuk bantuan sarana, prasarana, dan juga utilitas umum, pemberian kemudahan untuk mendapatkan lahan pembangunan rumah, serta dukungan aksesibilitas.
Sebelumnya, pelaku usaha sektor hunian memiliki kewajiban untuk membangun hunian berimbang sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2016 dan PP Nomor 12 Tahun 2021. Hunian berimbang sendiri merupakan jenis hunian perumahan yang dibangun secara seimbang antara perumahan mewah, perumahan sederhana, dan perumahan menengah.
Nantinya kepala otorita IKN yang akan memiliki kewajiban dan wewenang untuk menetapkan pemberian insentif pajak sesuai dengan prioritas pembangunan perumahan dan juga kawasan pemukiman IKN.