top of page

Perhitungan dan Denda Pajak Pencemaran Lingkungan Tengah Diuji

29 Agustus 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a factory smoke. Photo by Daniel Moqvist on Unsplash.

Formulasi perhitungan terkait pajak pencemaran lingkungan kini tengah dalam proses diuji oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“LHK”) bersama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (“BRIN”). Saat ini, besaran denda belum dipublikasikan, namun angka draft sudah disiapkan.


Berdasarkan paparan dari Menteri LHK, Siti Nurbaya, nantinya setelah pengujian perhitungan selesai, formulasi akan diberikan kepada Kementerian Dalam Negeri (“Kemendagri”) yang kemudian akan mengujinya di masyarakat.


Hal ini karena pengenaan pajak daerah sendiri berada di bawah otoritas Kemendagri. Pengujian kepada masyarakat juga dilakukan agar saran publik juga terdengar, sehingga tidak terbatas pada lingkup pemerintah saja.


Pengenaan pajak pencemaran lingkungan sendiri didasari dengan meningkatnya tingkat polusi di daerah Jakarta dan sekitarnya, sehingga perlu ada upaya yang dilakukan untuk mengurangi polusi. Sebelumnya, dipastikan bahwa uji baku emisi akan dilakukan untuk seluruh kendaraan bermotor yang memasuki fasilitas perkantoran pemerintah baik pusat maupun daerah.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page