top of page

Perda Milik Pemkot Tangeran Selatan Atur Tarif Pajak dan Retribusi Daerah Terbaru

25 April 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a street at night in Tangerang. Photo by Wasis Riyan on Unsplash.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan telah merilis Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 yang menyebutkan jenis dan tarif pajak dan retribusi daerah yang berlaku di Tangerang Selatan. Adanya Perda ini sehubungan dengan menjalankan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).


Melalui Perda ini, pemkot Tangerang Selatan pertama mengatur tarif seputar tanah dan bangunan. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku sesuai perda terkait ditetapkan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).


Jika NJOP suatu lahan atau bangunan bernilai hingga Rp1 miliar, maka tarif PPB-P2 yang berlaku adalah 0,1%. Jika NJOP memiliki nilai di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, maka tarif yang berlaku adalah 0,2%. Kemudian, jika NJOP bernilai di atas Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, maka tarif yang berlaku adalah 0,25%. Terakhir, NJOP dengan nilai di atas Rp10 miliar akan dikenakan tarif PBB-P2 sebesar 0,3%.


Selanjutnya, perda terkait juga mengatur tarif Bea Perolehan Hak Tanah atas Bangunan (BPHTB) sebesar 5%, dengan pengecualian untuk tanah dan/atau bangunan yang diperoleh dari hibah wasiat atau waris maka akan dikenakan tarif BPHTB 2,5%. Kemudian, tarif BPHTB 0,1% akan berlaku atas tanah dan/atau bangunan yang diperoleh melalui pelaksanaan putusan hakim dengan kekuatan hukum tetap.


Tarif pajak reklame dan tarif Pajak Air Tanah (PAT) juga turut di atur dalam perda ini, dengan tarif pajak masing-masing sebesar 25% dan 20%. Kemudian, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam bentuk makanan dan minuman, jasa parkir, jasa kesenian, jasa perhotelan, dan tenaga listrik ditetapkan sebesar 10%.


Namun, berlaku pula tarif PBJT khusus atas jasa dan objek pajak tertentu. Misalnya, PBJT hiburan khusus dalam bentuk karaoke dan mandi uap atau spa akan dikenakan tarif PBJT sebesar 40%, sedangkan hiburan dalam bentuk diskotek, bar, dan kelab malam dikenakan tarif PBJT sebesar 50%.


Ada pula tarif berbeda bagi objek pajak tenaga listrik yang konsumsinya berasal dari sumber lain, dimana tarif dibedakan berdasarkan kekuatan listrik. Jika tenaga listrik dari sumber lain berdaya 450 VA maka tarif pajak yang dikenakan adalah 0%. Jika listrik memiliki daya 900 VA hingga 1.300 VA, maka tarif pajak yang dikenakan yakni 3%, dan jika listrik memiliki daya di atas 2.200 VA maka akan dikenakan tarif 6%.


Selain itu, atas tenaga listrik yang berasal dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan memiliki tarif pajak 2,5%, dan atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri memiliki tarif pajak 1,5%.


Terakhir, perda nomor 10/2023 ini juga mengatur pengenaan opsen pajak atas kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025. Tarif opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang, dan tarif opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan 66% dari BBNKB terutang.

bottom of page