top of page

Peraturan Seputar Pengelolaan Dana Insentif untuk Daerah Telah Dirilis Menteri Keuangan

2 Desember 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a variety of coins. Photo by Ifeoluwa A. on Unsplash

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis peraturan baru sehubungan dengan insentif pajak daerah, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2024. PMK ini mengatur pengelolaan dana insentif fiskal untuk daerah, dimana hal ini sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2023.


PMK 91/2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal atas Pencapaian Kinerja Daerah akan mengatur dan memerinci ketentuan pemberian insentif fiskal atas daerah-daerah yang memenuhi kriteria dalam bentuk perbaikan dan/atau pencapaian kinerja daerah.


Penilaian kriteria yang dimaksud akan dilakukan dengan melihat berbagai indikator kinerja daerah, diantaranya dari segi pelayanan dasarh, pelayanan umum pemerintahan, dan/atau pengelolaan keuangan daerah.


Penilaian indikator kinerja sendiri akan dilihat dari nilai variabel kinerja daerah, yang akan dihitung berdasarkan nilai peningkatan kinerja dan/atau nilai capaian kinerja periode tertentu, dan bobot variabel.


Daerah-daerah yang memenuhi kriteria nantinya akan menerima dana insentif fiskal sesuai dengan alokasi dan kemampuan keuangan negara. Nantinya, PMK ini juga mengatur mengenai ketentuan penyaluran dana insentif tersebut untuk daerah-daerah.


PMK 91/2024 telah ditetapkan per tanggal 11 November 2024 dan akan berlaku mulai tanggal 26 November 2024. Nantinya, PMK 91/2024 akan mencabut PMK Nomor 208 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal yang sebelumnya berlaku.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page