top of page

Peraturan Pajak Natura Direncanakan Terbit Juni 2023

12 Mei 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of office supplies such as laptop and writing equipments. Photo by Olena Sergienko on Unsplash.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) tengah mempersiapkan peraturan yang akan mengatur pengenaan pajak natura. Peraturan yang akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) ini direncanakan akan terbit pada bulan Juni 2023.


Pihak DJP menjelaskan bahwa untuk peraturan terkait pengenaan pajak natura saat ini berada dalam proses finalisasi, yang kemudian akan melalui proses harmonisasi sebelum akhirnya dapat terbit. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian serta keadilan untuk Wajib Pajak (“WP”) dalam hal pengenaan pajak natura, termasuk adanya batasan-batasan dalam pengenaan Pajak Penghasilan (“PPh”) atas natura yang diterima.


Sebelumnya, dalam rangka pelaksanaan pajak natura, pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 55 Tahun 2022 yang menjadi peraturan pelaksana ketentuan PPh dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.


Natura sendiri merupakan produk atau jasa yang disediakan oleh pemberi kerja dalam bentuk fasilitas kantor. Beberapa jenis natura seperti seragam kantor atau jatah konsumsi dibebaskan dari pengenaan PPh. Melalui perkembangan peraturan terakhir, DJP belum memberikan kejelasan lebih lanjut terkait fasilitas kantor apa saja yang nantinya akan dikenakan PPh.

bottom of page