top of page

Peraturan Ini Jadi Panduan Kepala Daerah untuk Pemungutan dan Penagihan Pajak Daerah

6 Februari 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo courtesy of the Ministry of Finance Republic Indonesia.

Sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban pajak daerah, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, merilis peraturan terbaru yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah.


Adanya peraturan ini memberikan wewenang kepada para kepala daerah untuk melakukan kegiatan pemeriksaan pajak, yang merupakan bagian dari kepastian pemungutan pajak. Pemeriksaan pajak sendiri merupakan bentuk pengujian kepatuhan Wajib Pajak (WP) dan juga untuk tujuan lain sehubungan dengan perundang-undangan pajak dan retribusi daerah.


Menurut PMK tersebut, kepala daerah dapat melakukan penunjukan tenaga ahli untuk memberikan bantuan dalam pelaksanaan proses pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa dan/atau Petugas Pemeriksa berdasarkan surat tugas. Tidak hanya itu, kepala daerah juga diwajibkan untuk membuat Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) sebagai dokumentasi pemeriksaan pajak.


KKP nantinya akan digunakan sebagai bahan pembahasan akhir hasil dari temuan pemeriksaan, referensi untuk pemeriksaan pajak berikutnya, dan juga sebagai sumber informasi untuk penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan WP.


PMK ini juga membahas mengenai wewenang kepala daerah untuk melakukan penagihan pajak, yang akan dilakukan kepada penanggung pajak baik untuk WP Orang Pribadi ataupun WP Badan. Kegiatan penagihan pajak sendiri dapat dilakukan jika WP contohnya tidak melunasi utang pajak setelah melewati tanggal jatuh tempo pembayaran atau pelunasan pajak.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page