Photo of the Eiffel Tower in France. Photo by cyril mzn on Unsplash.
Pemerintah Perancis berencana berlakukan kenaikan tarif pajak untuk para turis yang mengunjungi Paris di tahun 2024. Tujuan dari kenaikan tarif pajak ini sendiri adalah untuk membangun transportasi publik.
Tarif pajak yang dikabarkan akan naik hingga 200% tersebut wajib dibayarkan oleh para turis yang akan menginap di berbagai jenis akomodasi, termasuk hostel, hotel, Airbnb, serta akomodasi luar ruangan seperti karavan atau perkemahan. Biaya pajak ini nantinya akan dibayarkan bersamaan dengan biaya akomodasi, dan biayanya akan ditampilkan dalam invoice milik para turis.
Sebagai informasi tambahan, pajak turis di Paris memiliki besaran yang berbeda, dengan range mulai dari €0,25 (0,25 Euro) atau setara dengan Rp4.128 untuk akomodasi bintang satu dan dua, hingga €5 (5 Euro) atau setara dengan Rp82.576 per malamnya untuk masing-masing orang. Jika kenaikan tarif ini dilakukan, maka para turis dapat membayarkan pajak sekitar €5,68 (5,68 Euro) hingga €11,28 (11,28 Euro) untuk hotel bintang tiga, masing-masing setara dengan Rp93.806 untuk single room dan Rp186.291 untuk double room.
Pajak tersebut juga akan berlaku bagi para turis yang berusia di atas 18 tahun. Meskipun terdapat kondisi dimana beberapa turis dapat jadi tidak dikenakan pajak tersebut, seperti para pengunjung kota yang membutuhkan akomodasi dadakan atau pekerja musiman di Paris. Pemerintah Perancis juga menghimbau para turis untuk menanyakan ketentuan pengenaan pajak terlebih dahulu kepada pemilik akomodasi sebelum melakukan pembayaran.