top of page

PER-11/PJ/2022 Akan Mulai Berlaku Di Bulan September 2022

29 Agustus 2022

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of people with documents. Photo by Dimitri Karastelev on Unsplash.

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan atas PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak akan mulai berlaku di bulan September, tepatnya pada tanggal 1 September 2022. Perubahan yang akan berlaku berada terletak pada Pasal 6 ayat (6), Pasal 37, dan penambahan Pasal 38A.


Pada Pasal 6 ayat (6), dijelaskan mengenai pencantuman nama, alamat Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) pembeli, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”). Pasal ini menjelaskan pencantuman data berdasarkan kawasan tertentu yang merupakan kawasan ekonomi khusus, kawasan penumbunan berikat, atau kawasan daerah pabean dimana Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) tidak dipungut pada daerah tersebut.  Bila PKP melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (“BKP”) atau Jasa Kena Pajak (“JKP”) pada daerah tersebut, maka nama dan NPWP PKP pembeli yang dicantumkan adalah nama dan NPWP tempat dilakukan pemusatan PPN terutang, dan alamat yang dicantumkan adalah alamat tempat PPN terutang yang dipusatkan menerima BKP ataupun JKP di kawasan dimana PPN tidak dipungut.


Pada Pasal 37, dijelaskan bahwa PPN yang dicantumkan pada faktur pajak atau dokumen setara adalah pajak masukan yang kemudian dapat dikreditkan oleh PKP pembeli. Hal ini dapat dilakukan oleh yang bersangkutan selama memenuhi ketentuannya dalam bidang perpajakan.

Sedangkan melalui penambahan Pasal 38A, dijelaskan bahwa jika faktur pajak dibuat sejak tanggal 1 April sampai sebelum peraturan ini berlaku, maka faktur pajak akan dianggap memenuhi kriteria meskipun saat penyerahan, pembeli melakukan PPN pemusatan sementara berada pada kawasan tertentu.


Faktur pajak yang dibuat sebelum PER-11/PJ/2022 diresmikan maka akan tetap dianggap sesuai selama mengikuti kriteria yang ditentukan oleh PER-03/PJ/2022. Peresmian peraturan ini akan dimulai pada tanggal 1 September 2022.

bottom of page