Photo of water. Photo by Samara Doole on Unsplash.
Rupanya, air bersih termasuk sebagai salah satu objek yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”). Berlakunya Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 49 Tahun 2022 sekaligus mencabut PP Nomor 40 Tahun 2015 yang sebelumnya mengatur penyerahan air bersih dan pembebasannya atas PPN.
Menurut PP 49/2022, air bersih sendiri dianggap sebagai Barang Kena Pajak (“BKP”). Air bersih sendiri tidak termasuk air yang “telah diolah dengan perlakuan khusus dan dikemas dalam botol atau kemasan lain serta memenuh persyaratan air minum (air minum isi ulang). Atas penjelasan ini, air bersih maka dianggap sebagai BKP dengan sifat strategis yang mendapatkan pembebasan pengenaan PPN.
Pembebasan ini sendiri berarti penyerahan air bersih maka tidak perlu menggunakan surat keterangan bebas PPN, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Pasal 9 PP 49/2022.