Photo of building. Photo by All Bong on Unsplash.
Melalui data pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2022 yang telah dirilis oleh Badan Pusat Statistik (“BPS”), angka rasio pajak yang dimiliki oleh Indonesia dapat diprediksi. Melalui perhitungan pertumbuhan ekonomi 2022, dapat diperkirakan bahwa angka tax ratio yang dimiliki Indonesia menyentuh 10,38%.
Tax ratio Indonesia di tahun 2022 yang sebesar 10,38% ini didapatkan dari pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,31% dengan Produk Domestik Bruto sebesar Rp19.588,4 triliun. Tentu saja, rasio pajak sebesar 10,38% ini merupakan peningkatan dari Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) yang pada tahun-tahun sebelumnya tidak berhasil mencapai angka 10%. Pada tahun 2021 sendiri, rasio pajak yang dimiliki oleh Indonesia ‘hanya’ menyentuh angka 9,11%, sedangkan di tahun 2020, tax ratio Indonesia justru berada pada angka 8,33%.
Dikatakan oleh International Monetary Fund (“IMF”) sendiri bahwa tax ratio sebesar 10% belum bisa menjadi jaminan untuk adanya dana dalam rangka pembangunan berkelanjutan. IMF sendiri memberikan angka tax ratio sekitar 15% untuk suatu negara yang dikatakan dapat melakukan pembangunan berkelanjutan. Padahal, selama 5 (lima) tahun terakhir, tax ratio Indonesia sendiri berkisar pada angka 8-10%.
Sebagai referensi, rata-rata rasio pajak pada negara ASEAN di tahun 2020 mencapai sekitar 19% dari total PDB, sedangkan rasio pajak pada negara-negara yang tergabung dalam OECD mencapai sekitar 33,5% dari total PDB.